Auditor Internal
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
AUDITOR INTERNAL
Rp. 4.000.000 per Peserta –
Deskripsi Auditor Internal
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi bidang Sistem Manajemen Lingkungan pada jabatan Auditor Internal. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mengelola lingkungan hidup sehingga mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Sistem manajemen lingkungan adalah bagian dari manajemen keseluruan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktik, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan.
Tujuan Auditor Internal
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang Sistem Manajemen Lingkungan (SML) seseuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 281 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang meliputi penerapkan baku mutu emisi gas dan kebisingan, limbah cair dan sistem manajemen lingkungan, identifikasi dampak kegiatan industri migas, pengelolaan dan pemantauan limbah cair, limbah padat, emisi gas dan kebisingan, pengendalian dokumen, teknologi pengolahan limbah, audit manajemen lingkungan, penerapan program dan pemeriksaan Sistem Manajemen Lingkungan, perencanaan pengawasan pelaksanaan, pengendalian penerapan operasi dan pengendalian kegiatan Sistem Manajemen Lingkungan.
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup di Industri Migas Sektor Hulu dan Hilir |
B.060018.002.02 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Limbah Padat dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) |
B.060018.003.02 | Menerapkan Baku Mutu Emisi Gas dan Kebisingan |
B.060018.004.02 | Menerapkan Baku Mutu Limbah Cair |
B.060018.005.02 | Menerapkan Kearsipan |
B.060018.006.02 | Mengidentifikasi Dampak Kegiatan Industri Migas terhadap Lingkungan Hidup di Sektor Hulu dan Hilir |
B.060018.007.02 | Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan |
B.060018.008.02 | Menerapkan Pengelolaan Limbah Cair Industri Migas |
B.060018.009.02 | Menerapkan Pemantauan Limbah Cair yang Kena Dampak |
B.060018.010.02 | Menerapkan Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah B3 di Sektor Hulu dan Hilir |
B.060018.011.02 | Menerapkan Pemantauan Limbah Padat dan Limbah B3 di Sektor Hulu dan Hilir |
B.060018.012.02 | Menerapkan Pengelolaan Emisi Gas dan Kebisingan di Sektor Hulu dan Hilir |
B.060018.013.02 | Menerapkan Pemantauan Emisi Gas dan Kebisingan di Sektor Hulu dan Hilir |
B.060018.014.02 | Menerapkan Pengendalian Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan |
B.060018.015.02 | Memahami Pengoperasian Database Elektronik |
B.060018.016.02 | Menerapkan Pengetahuan Ijin Lingkungan dan AMDAL |
B.060018.017.02 | Menerapkan Teknologi Pengelolaan Limbah Industri Migas dan Pengendalian Operasional |
B.060018.018.02 | Menerapkan Teknologi Pengolahan Limbah Industri Migas |
B.060018.019.02 | Menerapkan Prosedur, Proses dan Teknik Audit Manajemen Lingkungan |
B.060018.021.02 | Menerapkan Pengelolaan Limbah Industri Migas |
B.060018.021.02 | Menerapkan Kepemimpinan dan Komunikasi |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijasah minimal setingkat D3, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengelolaan lingkungan/pengendalian operasional limbah.
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 4.000.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/