Diklatnas Hukum Kesehatan
DIKLATNAS HUKUM KESEHATAN
(MALPRAKTEK MEDIS, LEGAL DRAFTING MEDIS , ADVOKASI MEDIS, ANCAMAN PIDANA NON MALPRAKTEK, CARA PENYELESAIAN LITIGASI DAN NON LITIGASI, MEDICAL STAFF RULE AND REGULATION )
Deskripsi
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan / pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU. Dalam diklat ini dikhususkan dalam ruang lingkup bidang kesehatan baik Praktek Mandiri, Rumah Sakit, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang misalna rumah sakit), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak termasuk kontrak terapi berbentuk persetujuan operasi / tindakan, informed consent dan atau Standar Prosedur Operasional tindakan. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi biang kesehatan di berbagai jenis layanan dan instansi. Para praktisi kesehatan sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan kontrak terapi untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal, sehingga pada akhirnya tercapai bentuk informed consent, persetujuan operasi / tindakan medis atau penolakan tindakan medis (DNR) yang benar sah dan dapat dipergunakan disaat terjadi sengketa medis. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Kalau kita simak dalam Standar Nasional Akreditasi utamanya di Rumah Sakit maupun Fasyankes lainnya bahkan sampai dengan praktek mandiri, maka elemen penilaian (EP) yang paling awal adalah adanya “regulasi” internal, yang tentunya di dalamnya terjadi proses penyusunan naskah yang diharapkan tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi, namun mampu sebagai alat bukti hukum atau dasar hukum yang dapat dijadikan dasar (baik barang bukti sampai dengan alat bukti) ketika terjadi “sengketa medis”. Hal inipun mendapatkan score penilaian paling tinggi dari KARS / Surveyor dari Dinas Kesehatan. Berbagai naskah tersebut mulai dari HBL ; MSBL sampai dengan berbagai regulasi internal sampai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang menjadi pijakan teknis bagi tenaga kesehatan dalam berinteraksi pelayanan kesehatan terhadap pasiennya. Jika akhirnya hanya semata-mata memenuhi azas administrasi sebagai kelengkapan akreditasi saja, maka tanpa disadari semua lini pelayanan kesehatan tidak memiliki perlindungan hukum sebagai penjabaran teknis dari berbagai Undang-Undang bidang Kesehatan (lex spesialis).
Sisi lain, dalam diklatnas ini akan dikupas hal materi adanya ancaman pidana non malpraktek, khususnya dalam Rumah Sakit serta Fasyankes lain termasuk pula praktek swasta mandiri. Sehingga sesungguhnya, aspek ini yang harus dipahami dan diantisipasi dari seluruh elemen tenaga kesehatan. Penegakan hukum di bidang kesehatan telah ada pintu masuknya melalui standar Hak Pasien serta Keluarga pasien, dan harus disadari sejak awal bahwa tenaga kesehatan tak lagi bias bersibuk ria dengan mengandalkan hard skill seolah mereka adalah “dewa” yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Program legal drafting training ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan para praktisi medis dan kesehatan dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting, yang akan bermanfaat dalam penyusunan berbagai naskah regulasi di bidang kesehatan, sehingga semata-mata tak hanya berdasarkan untuk kelengkapan administrasi saja.
Tujuan
- Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal draftingdalam penyusunan perjanjian/kontrak khususnya dalam ruang lingkup kontrak terapi dan pelayanan kesehatan baik konservatif maupun tindakan medis
- Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrakyang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan serta dapat menjadi bahan hukum disaat terjadi sengketa medis.
- Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak terapi dan pelayanan kesehatan yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting, sehingga aspek Hak Pasien dan Keluarga Pasien terpenuhi, demikian pula pekerjaan praktisi medis serta kesehatan terlindungi.
- Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi dalam lingkup memberikan Informasi (informed) medis baik dalam bentuk penjelasan maupun advokasi bidang medis, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan / sengketa medis yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.
- Memiliki kemampuan menyusun dan merancang Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam bidang medis baik berupa tindakan medis ataupun teknis bentuk pelayanan yang benar serta dibuat secara sah, benar dan memiliki kekuatan sebagai bahan hukum saat terjadi sengketa medis.
- Memahami dan memiliki kemampuan antisipasi terhadap ancaman pidana non malpraktek
Manfaat
- Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal draftingdalam penyusunan perjanjian/kontrak, khususnya dalam ruang lingkup bidang medis serta pelayanan kesehatan.
- Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan, baik informed consent, persetujuan operasi dan lainnya dalam lingkup bidang medis baik RS Fasyankes lain serta praktek mandiri
- Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
- Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak dalam bentuk skill :
-
- Advokasi medis
- Negosiasi dalam sengketa medis
- Standar Prosedur Operasional (SPO) bidang medis yang benar
- Kontrak terapi yang fundamental
- Ancaman pidana non malpraktek
- Memahami dan mampu melaksanakan tindakan antisipasi sebagai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun bagi pemenuhan HPK dalam penyelesaian sengketa medis secara litigasi dan non litigasi
Materi
Materi yang dibahas dalam legal drafting dan advokasi medis training ini meliputi:
- Reminding penyelesaian sengketa medis berdasar Peraturan Perundangan Bidang Kesehatan serta terhadap KUHP
- Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU(Legal Drafting) serta Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
- Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait RUMAH SAKIT sebagai Subjek Hukum Mandiri serta Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak, Bahasa Perjanjian/Kontrak dan Perancangan dan Analisa Kontrak
- Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian (Komunikasi Efektif berbasis SBAR)
- Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas serta Tata Naskah berbahasa Medis dalam Standar Prosedur Operasional (SPO)
- Elaborasi dengan Standar Nasional Akreditasi RS dan Fasyankes lainnya
- Penyelidikan Serta Penyidikan Suatu Kasus Sengketa Medis Oleh Kepolisian
- Dokumen Medis Sebagai Bahan Hukum Atau Alat Bukti dalam penyelesaian sengketa medis litigasi
- Kiat Aman Dari Intervensi Penyidik Kepolisian Bagi Rumah Sakit Dan Tenaga Medis (Prepair Dokumen Yang Benar)
- Penyelesaian Sengketa Medis Non Litigasi
- Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting baik kontrak terapi, informed consent serta persetujuan tindakan medis atau penolakan tindakan medis (simulasi)
Peserta
Legal drafting training ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum namun dikhususkan berlatar belakang pendidikan bidang kesehatan
Metode
Legal drafting training ini menerapkan metode experiental learning yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis (case to case) sekaligus serta panduan teknis praktek langsung.
Waktu Dan Tempat
- 2 hari pelatihan dan 1 hari ujian sertifikasi
- Hotel Ibis Malioboro, Yogykarta
- 6 – 8 Januari 2020
- 13 – 15 Januari 2020
- 20 – 22 Januari 2020
- 27 – 29 Januari 2020
- 3- 5 Februari 2020
- 10 – 12 Februari 2020
- 17 – 19 Februari 2020
- 26 – 28 Februari 2020
- 2 – 4 Maret 2020et 2020
- 9 – 11 Maret 2020
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret 2020 – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 – 22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- 9.450.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- Quota minimum 10 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Diharapkan masing-masing peserta membawa laptop
Lead Instruktur
Legal drafting training ini diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang legal drafting dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum dan praktisi medis yang relevan, antara lain :
- Ir. Benyamin Dicson Tungga, S.H., M.H., M.M., M.Psi., CMD., CLL, CLA
- H. M. Nasser, Sp.KK., FINSDV., FAADV., Doctor of Law
- Prabowo. PB, S.H., M.M., M.Ht, TCCC-ILCOR Cert.
- Luh Nila Winarni, S.H., M.H
Narasumber lain yang kompeten di bidangnya
Kunjungi jadwal lainya di : Jadwal Training 2021
Atau Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/