HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT PPh 21 dengan PTKP Sesuai PMK NO 122/PMK.010/2015
HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT PPh 21 dengan PTKP Sesuai PMK NO 122/PMK.010/2015
Deskripsi
HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT PPh 21 dengan PTKP Sesuai PMK NO 122/PMK.010/2015, Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan dari sisi perpajakan, dimana berubahnya besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Ketentuan PTKP ini telah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan telah mengalami perubahan beberapa kali dengan UU nomor 38 tahun 2008. Adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keras kinerja perekonomian Negara. Dasar pertimbangan perubahan penyesuaian besarnya PTKP diantaranya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, agar terjadi penyesuaian UMP dan UMK yang menyeluruh di berbagai daerah serta adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, khusunya mitra dagang Indonesia.
Pokok – pokok perubahan dari PMK 122/PMK.010/2015
- PMK No 122/PMK.010/2015 diberlakukan sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015
- Batasan PTKP sesuai PMK No 122/pmk.010/2015
Pada perubahan tersebut makan akan berpengaruh Pada hubungan industrial dalam instannsi ataupun perusahaan.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta dapat:
- Memperoleh pengetahuan tentang seluk beluk pengerjaan bidang accounting dan hasil-hasil yang bisa diperoleh yang berkaitan erat dengan ilmu accounting.
- Memahami teknik-teknik dalam penyusunan Laporan keuangan, penyusunan Balance Sheet, Income Statement & Cash Flow.
- Mampu melakukan perencanaan pajak sesuai Undang-undang Perpajakan
Materi
- Memahami Hubungan Industrial
- Serikat pekerja di Indonesia
- Perkembangan serikat pekerja di Indonesia.
- Alasan-alasan pekerja bergabung dalam serikat pekerja.
- Organisasi pengusaha di Indonesia.
- Lembaga kerjasama bipartite
- Lembaga kerjsama tripartite
- Sarana yang digunakan pengusaha dan serikat pekerja dam collective bargaining.
- Pengantar Kebijakan PTKP 2015
10. PMK 122/PMK 010/2015
11. PPh pasal 21
12. Konsep pemotongan PPh Pasal 21
13. Objek dan Non objek PPh 21
14. Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Ecel
15. Dampak perubahan PTKP dan Tax planning PPh Pasal 21
16. Teknik pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
17. Tax Planning PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan akhir
18. Case dan Studi
Metode
Presentasi, lecture, studi kasus, tanya jawab, diskusi.
Fasilitas
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
Instruktur
Team Instruktur
In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com