HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)

HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)
January 29, 2018 No Comments » Human Resources Management adminweb

HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)

Pelatihan Pembangkit Panas Bumi Geothermal

Deskripsi

HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI), Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

 

 

Tujuan

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

 

Materi

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    1. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
    2. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    3. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
    4. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  2. Status Hubungan Kerja
    1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    3. Outsourcing (Alih Daya)
  3. Peraturan dalam Perusahaan
    1. Perjanjian Kerja
    2. Peraturan Perusahaan (PP)
    3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    1. Dasar hukum
    2. Pengertian dan ruang lingkup
    3. PHK yang dilarang
    4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
    5. Prosedur/mekanisme PHK
    6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    7. Skorsing
    8. Kompensasi akibat PHK
    9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    11. PHK karena usia pensiun
  5. Perselisihan Hubungan Industrial
    1. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
    2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  6. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Peserta

    1. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
    2. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
    3. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
    4. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
    5. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
    6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
    7. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

Metode

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

Fasilitas

  1. Quota minimum 2 peserta
  2. Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir 
  3. Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta). 

 

Instruktur

 

*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*

(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP); No. Reg. ITM. 045 01030 2016)

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

    In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.

    Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com

    Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
      INFORMATION OPTIONS
      1. (required)
      2. (required)
      PERSONAL DATA
      1. (required)
      2. (required)
      3. (required)
      4. (valid email required)
      5. (required)
      6. (required)
      PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
      1. (required)
      MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
       

      Tags
      About The Author

      Leave a reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Open chat
      Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
      PT Expertindo Training
      Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?