Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya

Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
January 18, 2018 No Comments » Law adminweb

Deskripsi Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya

Pelatihan Okupasi Nasional Penjamah Makanan (LSP)

Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar berupa pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ataupun sudah kedaluwarsa. Yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya yaitu BPOM. Perlu diketahui bahwa untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjual makanan yang menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

 

Tujuan Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya

Pelatihan hukum pidana tentang bahan makanan berbahaya bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada peserta tentang hukum-hukum yang mengatur permasalahan tersebut.:

 

Materi

  1. Jaminan Atas Keamanan Pangan
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  1. Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan

  1. Sanksi Bagi Penjual Jajanan Berbahaya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  1. Pihak Yang Berwenang Mengawasi

 

Metode

Presentasi, Diskusi , Case Study,Evaluasi

 

Investasi dan Fasilitas

  • 7.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
  • Quota minimum 2 peserta
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

Instruktur

Team Instruktur

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

    Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com

    Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/

     

    Tags
    About The Author

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Open chat
    Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
    PT Expertindo Training
    Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?