Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Deskripsi Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar berupa pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ataupun sudah kedaluwarsa. Yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya yaitu BPOM. Perlu diketahui bahwa untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjual makanan yang menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tujuan Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Pelatihan hukum pidana tentang bahan makanan berbahaya bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada peserta tentang hukum-hukum yang mengatur permasalahan tersebut.:
Materi
- Jaminan Atas Keamanan Pangan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
- Sanksi Bagi Penjual Jajanan Berbahaya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pihak Yang Berwenang Mengawasi
Metode
Presentasi, Diskusi , Case Study,Evaluasi
Investasi dan Fasilitas
- 7.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
Team Instruktur
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/