In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT Elnusa Petrofin Yogyakarta

In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT Elnusa Petrofin Yogyakarta
March 31, 2022 No Comments » In House Training adminweb

Pada tanggal 31 Maret 2022, PT Expertindo Training sebagai salah satu perusahaan jasa training dan konsultan terkemuka di Indonesia kembali menggelar in house training yang kali ini berjudul Tingkat Komponen Dalam Negeri. In house training diikuti 6 peserta dari PT Elnusa Petrofin yang berlangsung di Hotel Ibis Malioboro Yogyakarta. Elnusa Petrofin (“EPN”) didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli tahun 1996. EPN adalah anak perusahaan dari PT. Elnusa Tbk, dimana PT. Elnusa Tbk sendiri merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi, Sub Holding PT Pertamina (Persero). PT Elnusa Petrofin bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi BBM , terutama Jasa Transportasi BBM, Energy Storage Management (Fuel, Gass, Aviation), Industry and Marine Fuel, Lubricant dan Chemical Integrated Service. Elnusa Petrofin merupakan salah satu ujung tombak Pertamina untuk menyalurkan BBM PSO (public service obligation) dan BBM Satu Harga ke seluruh penjuru Nusantara. Dengan tetap menerapakan protokol kesehatan, adapun pembahasan materi yang berlangsung adalah sebagai berikut.

Foto In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT Elnusa Petrofin Yogyakarta

Deskripsi

Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.

Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:

  • Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
  • Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
  • Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.

Tujuan

  • Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mampu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
  • Memahami dan mengimplementasikan perihal aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang

Materi

1. Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
2. Strategi Pengadaan Barang
3. Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
4. Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
6. Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
7. Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
8. Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
9. Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
10. Studi kasus dan diskusi

Selain Judul In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT Elnusa Petrofin Yogyakarta, PT Expertindo juga menggelar berbagai judul perlatihan in house training maupun sertifikasi yang dapat diakses di alamat link berikut Jadwal Training 2022

Kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com

Tags
About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
PT Expertindo Training
Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?