Informasi Training Februari 2019 PT Expertindo Minggu Ketiga
Tanggal 18 sampai 21 Februari 2019 ini PT Expertindo menggelar beberapa judul training publik di kota Yogyakarta. Training yang diselenggarakan di Yogyakarta, tepatnya di Hotel Ibis Malioboro. Adapun judul training yang diadakan adalah Manajemen Risiko, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, Brevet Perpajakan, Audit Hasil Pekerjaan Konstruksi, Pengembangan Pemeriksaan Intern (Intenal Audit ), Quality Assurancr For Engineer, EXIM, To Be Job Management Specialist In Designing Job Grading & Salary Structure. Klien yang mengikuti training berasal dari beberapa perusahaan atau instansi yaitu PT BOMA BISMA INDRA, PT JASTI PRATIVA, PT Mintec Abadi, PT. Modern Multiartha, RS LNG Badak, PT CITRA CIPTAADIGUNA, PT KARISMA CIPTATUNGGAL, PT SEA BRIDGE SHIPPING dan PT Cotrans Asia.
Adapun pembahasan dari judul training yang diselenggarakan adalah sebagai berikut:
Manajemen Risiko
Manajemen dapat memutuskan untuk mengkaji secara kritis praktik dan proses yang ada tersebut berdasarkan standar ISO 31000 ini. Meskipun praktik manajemen risiko telah dikembangkan di berbagai sektor untuk menjawab kebutuhan spesifik di masing-masing sektor, suatu pendekatan generik berupa kerangka kerja komponen-komponen mendasar manajemen risiko dapat membantu memastikan bahwa risiko telah dikelola secara efektif dan koheren di seluruh organisasi. Pendekatan generik yang diuraikan dalam ISO 31000 ini.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.
Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT
Brevet Perpajakan
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami mengenai aturan dan tata cara perpajakan yang berlaku di Indonesia
- Menerapkan secara aplikatif perhitungan pajak
Selain publik training, PT Expertindo juga menggelar In House Training yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training. Pada Tahun 2019 PT Expertindo Siap Menggelar Berbagai Event Pelatihan Besar diberbagai kota, kunjungi link berikut => Event Besar Expertindo