Operator Pengujian BBM Penerbangan
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
OPERATOR PENGUJIAN BBM PENERBANGAN
Rp. 3.650.000 per Peserta –
Deskripsi Operator Pengujian BBM Penerbangan
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Operator Pengujian BBM Penerbangan. Bahan bakar penerbangan adalah bahan bakar dengan jenis khusus yang berasal dari minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar pesawat udara. Bahan bakar penerbangan harus memenuhi persyaratan serta karakteristik yang ketat, seperti titik nyala dan titik beku yang harus sesuai dengan aturan yang ada. Ada beberapa jenis bahan bakar utama penerbangan, diantaranya yaitu avtur (Jet A-1) yang digunakan untuk pesawat udara dengan tipe mesin turbin, avgas yang digunakan untuk pesawat udara dengan tipe mesin piston, dan Jet B, biofuel, ataupun biokerosene..
Tujuan Operator Pengujian BBM Penerbangan
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang laboratorium pengujian migas sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 250 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Laboratorium Pengujian Migas yang meliputi kompetensi tentang standardisasi peralatan uji dan pengujian sampel (crude oil, BBM Penerbangan, BBM Non Penerbangan, minyak pelumas, air dan/atau air limbah industri migas, bahan bakar gas, udara ambien dan emisi) sesuai metode standar analisis, perencanaan kebutuhan bahan kimia dan bahan habis pakai di laboratorium dan mengevaluasi hasil kinerja peralatan uji laboratorium.
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
M.712020.001.02 | Melakukan Standardisasi Peralatan Uji Sesuai Metode Standar Analisis |
M.712020.002.02 | Melakukan Pengujian Sampel Sesuai Metode Uji Standar |
M.712020.003.02 | Merencanakan Kebutuhan Bahan Kimia dan Bahan Habis Pakai di Laboratorium |
M.712020.004.02 | Mengevaluasi Hasil Kinerja Operator dan Peralatan Uji Laboratorium |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijazah minimal setingkat SLTA.
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 3.650.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/