Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (LSP)

Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (LSP)
May 15, 2019 No Comments » BNSP, K3 & Ergonomi, LSP adminweb

PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

BERSERTIFIKAT BNSP

Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (LSP)

 

Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta

 

22- 24 April 2019 | 29 – 30 Mei 2019 |6 – 8 Mei 2019 | 1315 Mei 2019 | 20 – 22  Mei 2019 |27 – 29 Mei 2019|  12 – 14 Juni 2019 | 17 – 19 Juni 2019 |24 – 26 Juni 2019 | 1 – 3 Juli 2019 | 8 – 10 Juli 2019 | 15 – 17 Juli 2019 | 22 -24 Juli 2019 | 29 – 31 Juli 2019 | 5 7 Agustus 2019 | 13-15 Agustus 2019 | 19 – 21 Agustus 2019 | 2628 Agustus 2019 | 02 – 04 September 2019 | 09-11 September 2019 | 16 – 18 September 2019 | 23 – 25 September 2019 |30 September –  02 Oktober 2019 | 07 – 09 Oktober 2019 | 14 – 16 Oktober 2019 | 21 – 23 Oktober 2019 | 28 – 30 Oktober 2019 | 04 – 06 November 2019 | 11 – 13 November 2019 | 18 – 20 November 2019 |25 – 27 November 2019 |02 -04 Desember 2019 |09 – 11 Desember 2019 | 16 – 18 Desember 2019 |26 – 28 Desember 2019 |30 – 31 Desember 2019

 

Rp. 6.900.000 per Peserta

Sertikasi Rp.4.500.000 per Peserta

(minimal kuota 15 peserta)

Deskripsi

Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan

 

Tujuan

  • Peserta mampu mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri beserta karakteristiknya.
  • Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  • Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

 

Materi

  1. Introduction
  2. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi
  3. Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
  4. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
  5. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  6. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  7. Diskusi dan study kasus intensif
  8. Uji Kompetensi

Metode

Presentasi, Study Kasus, Diskusi, sharing, brainstorming

 

Waktu  Dan Tempat

  • Hotel Ibis Malioboro ,Yogyakarta

 

Investasi dan Fasilitas

  • 6.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
  • 4.500.000 Sertifikasi BNSP
  • Quota minimum 15 peserta
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Minimum D-3 (Diploma-3) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau Sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. Minimum D-3 (Diploma-3) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pencemaran udara, atau sertifikat pelatihan bidang terkait. atau
  3. Minimum Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang pengendalian pencemaran atau sertifikat pelatihan bidang terkait.

 

Persyaratan Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy Identitas
  2. Copy NPWP
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  5. Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  6. Surat keterangan kerja dari Perusahaan (bermaterai).
  7. Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
  8. Uraian Jabatan/ Job desk
  9. Laporan pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait.
  10. Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)

 

Lead Instruktur

Dr. Ir.Widodo Hariyono, A.Md.,M.Kes

 

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

     

    Kunjungi website Kami : https://trainingeltasa.com/

    Atau Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com

    Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/

    Tags
    About The Author

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Open chat
    Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
    PT Expertindo Training
    Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?