PENERAPAN PRINSIP PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) GUNA OPTIMALISASI DAN PENGURANGAN RESIKO ANTAR PERUSAHAAN
PENERAPAN PRINSIP PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) GUNA OPTIMALISASI DAN PENGURANGAN RESIKO ANTAR PERUSAHAAN
Deskripsi
PENERAPAN PRINSIP PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) GUNA OPTIMALISASI DAN PENGURANGAN RESIKO ANTAR PERUSAHAAN, Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Sedangkan dalam obyek kontrak kerjasama operasional bisnis dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).
Prinsip hukum kontrak dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah bagi para pihak bertindak (kewajiban) dan memperoleh hasil (hak). Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu prinsipnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional di antaranya.
- Prinsip Kebebasan Berkontrak:
- Prinsip Kekuatan Mengikat:
- Prinsip Itikad Baik:
- Prinsip Kesepakatan:
Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama. KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time), sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang disepakati berakhir, bukan pada Break Event Point (BEP) dari besarnya investasi yang ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit” maupun “Leasing/Sewa Pakai”
Sebutan pihak yang terkait dalam Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah sebagai berikut;
- Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yang memiliki tanah untuk dibangun gedung perkantoran di atasnya dalam perjanjian KSO, (RSUD).
- Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO.
Berdasarkan penjelasan mengenai KSO di atas, dapat dipahami bahwa mengenai kegiatan usaha yang ditawarkan kontraktor kepada klien berupa investasi yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak. Hal ini tentunya untuk menjadikan investasi tersebut lebih professional dalam pelaksanaannya.
Tujuan
- Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan menyusun dokumen hukum perusahaan berupa kontrak kerjasama operasional yang berlandaskan prisip-prinsip hukum kontrak.
- Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak kerjasama operasional dengan pihak asing atau internasional dan rekes-rekes sebagai bukti formal normatif.
- Memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak sangat dibutuhkan dalam penyusunan kontrak kerjasama operasional untuk menghindari resiko maupun kesalahan-kesalahn mendasar dalam kontrak yang berakibat fatal bagi para pihak.
Materi
- Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis
- – Undang-undang
- – Peraturan Menteri
- – Peraturan daerah
- – Urgensi penerapan
- Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional
- Jenis – jenis Kerjasama operasional
- Peracangan hukum Kontrak berupa kontrak kerjasama operasional
- Perumusan Pokok – Pokok Kontrak Kerjasama operasional
- Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama operasional
- Lampiran Kontarak Kerjasama operasional
- Amandemen kontrak Kerjasama operasional
- Studi Kasus
Metode
Presentasi, Diskusi , Brainstorming, Case Study,Evaluasi
Peserta
- Direksi Perusahaan
- Kepala/ Staff Hukum (Legal)
- Kepala/ manajer Proyek dan Dfarter Kontrak
Fasilitas
– Quota minimum 2 peserta
– Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
– Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Lad Instruktur
Agung Wibowo S.H MKn and team
In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com