Pengelola Bahan Peledak
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
PENGELOLA BAHAN PELEDAK (EXPEDITUR SEISMIK)
Rp. 3.650.000 per Peserta –
Deskripsi Pengelola Bahan Peledak
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi bidang Seismik pada jabatan Pengelola Bahan Peledak (Expeditur Seismik). Eksplorasi seismik adalah istilah yang dipakai di dalam bidang geofisika untuk menerangkan aktivitas pencarian sumber daya alam dan mineral yang ada di bawah permukaan bumi dengan menggunakan gelombang seismik. Gelombang seismik adalah rambatan energi yang disebabkan karena adanya gangguan di dalam kerak bumi, misalnya adanya patahan atau adanya ledakan.
Tujuan
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang penyelidikan seismik sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 198 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit yang meliputi kegiatan perintisan jalur lintasan seismik dan pengukuran topografi untuk titik Shoot Point (SP) dan titik trace, pengeboran lobang tembak pada titik SP dan pengisian bahan peledak pada lobang tembak (preloading), perekaman data seismik (recording)/akuisisi dan penyimpanan data seismik serta pengolahan data seismik (Processing data seismic), pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) Operasi Seismik, pengelolaan bahan peledak (pengangkutan, penyimpanan pada gudang bahan peledak, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak).
Unit Kompetensi Pengelola Bahan Peledak
Kode | Unit Kompetensi |
B.091001.001.02 | Merencanakan Pelaksanaan Survei Seismik |
B.091001.001.02 | Melakukan Evaluasi Pekerjaan Survei Seismik |
B.091001.001.02 | Membuat Laporan |
B.091001.001.02 | Membuat Perencanaan Pekerjaan Topografi |
B.091001.001.02 | Mengoordinasikan Kegiatan Survei Topografi |
B.091001.001.02 | Membuat Peta Lintasan Survei |
B.091001.001.02 | Melakukan Koordinasi Pekerjaan Topografi |
B.091001.001.02 | Mempersiapkan Pekerjaan Pengukuran Lintasan |
B.091001.001.02 | Melakukan Pengukuran Lintasan |
B.091001.001.02 | Melakukan Perencanaan Survei Seismik |
B.091001.001.02 | Melakukan Tes Parameter |
B.091001.001.02 | Melakukan Koordinasi Pekerjaan Pemboran |
B.091001.001.02 | Melakukan Pengawasan Pekerjaan Pemboran |
B.091001.001.02 | Mempersiapkan Peralatan Pemboran |
B.091001.001.02 | Melakukan Operasi Pemboran Seismik |
B.091001.001.02 | Mempersiapkan Pengisian Bahan Peledak |
B.091001.001.02 | Melakukan Pengisian Bahan Peledak |
B.091001.001.02 | Mempersiapkan Perekaman Data Seismik |
B.091001.001.02 | Melakukan Perekaman Data Seismik |
B.091001.001.02 | Membuat Laporan Observer |
B.091001.001.02 | Mempersiapkan Penembakan |
B.091001.001.02 | Melakukan Penembakan |
B.091001.001.02 | Mempersiapkan Peralatan Elektronik |
B.091001.001.02 | Memperbaiki Peralatan Elektronik |
B.091001.001.02 | Membuat Perencanaan K3LL Operasi Seismik |
B.091001.001.02 | Melakukan Audit Pelaksanaan K3LL Operasi Seismik |
B.091001.001.02 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
B.091001.001.02 | Membuat Laporan K3LL |
B.091001.001.02 | Menerapkan Kebijakan K3LL Perusahaan |
B.091001.001.02 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan K3LL |
B.091001.001.02 | Menangani Penyimpanan Bahan Peledak |
B.091001.001.02 | Menangani Transportasi Bahan Peledak dari Gudang ke Lapangan |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijasah minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang penanganan Handak/Pre loader/loader.
- Ijasah minimal D-III Teknik, dengan pengalaman kerja minimal 1 Tahun di bidang Penyelidikan Seismik.
- Jika belum memiliki pengalaman kerja, minimal telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 192 Jam Pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 3.650.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/