Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
Deskripsi Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, (PP No 53 Tahun 2010). Disiplin kerja merupakan sebuah sikap yang tercermin pada perilaku pekerja dalam melakukan kewajiban atau tanggung jawabnya dalam sebuah organisasi. Dalam setiap organisasi pemerintahan, disiplin merupakan suatu sikap yang harus ditegakkan dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Peran pemimpin dalam menegakkan kedisiplinan sangat dibutuhkan, selain itu menumbuhkan kesadaran pada setiap pekerja juga sangat dibutuhkan. Training ini akan mempelajari mengenai PP No 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam melakukan kewajiban dan larangan-larangannya.
Tujuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
- Menumbuhkan kesadaran PNS dalam kewajibannya
- PNS mampu memahami tanggung jawabnya
- PNS dapat bertindak disiplin dalam pekerjaannya
Materi
- Introduction
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN
- BAB III HUKUMAN DISIPLIN
- Diskusi
Metode
Presentasi, Diskusi , Brainstorming, Case Study
Fasilitas
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
Instruktur
Dr. Sefriani SH MH and team
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/