Petugas Pemadam Kebakaran
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN
Rp. 3.650.000 per Peserta –
Deskripsi Petugas Pemadam Kebakaran
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran. Pemadam kebakaran termasuk profesi paling beresiko di dunia. Dengan pakaian anti panas, helm, dan sepatu boots, para pemadam kebakaran harus bertaruh nyawa untuk masuk ke bangunan yang jadi sumber api. Oleh karena itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas ini.
Tujuan
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang pemadam kebakaran di industri migas sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Migas yang meliputi kompetensi penanggulangan keadaan darurat, penggunaan alat pelindung diri dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), melakukan pemadaman kebakaran, mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran dan menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran, penerapan safety permit dan forcible entry, merencanakan sistem deteksi kebakaran, sistem penyaluran air pemadam kebakaran dan sistem pemadam kebakaran tetap di industri migas dan analisis risiko di industri migas.
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas |
B.060018.004.02 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas |
B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas |
B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry |
B.060018.015.02 | Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas |
B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas |
B.060018.017.02 | Merencanakan Sistem Deteksi Kebakaran di Industri Migas |
B.060018.018.02 | Merencanakan Sistem Penyaluran Air Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
B.060018.019.02 | Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas |
B.060018.020.02 | Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas |
B.060018.021.02 | Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas |
B.060018.022.02 | Menganalisis Risiko di Industri Migas |
B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |
B.060018.024.02 | Melakukan Audit K3 di Industri Migas |
B.060018.025.02 | Menerapkan Studi Hazard and Operability Studies (HAZOPS) di Tempat Kerja di Industri Migas |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijazah minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pemadam Kebakaran.
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 3.650.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/