Petugas Penanganan Bahaya gas H2S
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S
Rp. 3.650.000 per Peserta –
Deskripsi Petugas Penanganan Bahaya gas H2S
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S. Gas Hydrogen Sulfida (H2S) adalah gas yang tidak berwarna, beracun, mudah terbakar dan berbau seperti telur busuk. Gas ini dapat timbul dari aktivitas biologis ketika bakteri mengurai bahan organik dalam keadaan tanpa oksigen (aktivitas anaerobik), seperti kegiatan pemboran, kegiatan produksi dan kegiatan perawatan di industri migas dan panas bumi serta di rawa, dan saluran pembuangan kotoran.
Tujuan Petugas Penanganan Bahaya gas H2S
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang penanganan bahaya gas H?S sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 244 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanganan Bahaya Gas H?S yang meliputi kompetensi dalam melakukan penyelamatan dari bahaya gas H?S, menggunakan alat pelindung diri dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), mengoperasikan alat uji gas H?S serta melakukan pertolongan terhadap korban akibat keracunan gas H2S.
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
B.09H2S00.001.2 | Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S |
B.060018.023.02 | Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja |
B.060018.005.02 | Menggunakan alat pelindung diri di industri migas |
B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
B.09H2S00.002.2 | Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijasah setingkat SLTP, Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Industri Migas.
- Ijasah setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang industri migas.
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 3.650.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/