SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014
Deskripsi
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014, Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.
Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT.
Tujuan
Materi
BAB I :Ketentuan Umum
- Pasal 1 Umum
- Pasal 2 Maksud dan Tujuan Penrapan SMKP Minerba
BAB II : PENERAPAN SMKP MINERAL DAN BATUBARA
- Pasal 3 kewajiban penerapan SMKP Bagi Perusahan
- Pasal 4 Syarat Perusahaan yang menerapkan SMKP
BAB III : ELEMEN SMKP MINERBA
- Pasal 5 Elemen – Elemen dalam SMKP MINERBA
- Pasal 6 Rincian Kebijakan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 7 Perencanaan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 8 Organisasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 10 Evaluasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 11 Dokumentasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 12 Tinjauan yang terdapat dalam Elemen SMKP
BAB IV : PEDOMAN PENERAPAN DAN AUDIT SMKP MINERBA
- Pasal 13 Pedoman Penerapan SMKP MINERBA
- Pasal 14 Kewajiban Audit
- Pasal 15 Tindak lanjut Audit
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pasal 16 Kewajiban Pembinaan
- Pasal 17 laporan pembinaan
BAB V1 : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : PENUTUP
Metode
- Presentation
- Discuses
- Case study
Fasilitas
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
Instruktur
Dr. Latifah Hanum Damanik., ST., Msi
In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com