SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014
August 11, 2017 No Comments » Mining, Petroleum adminweb

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014

Pelatihan Pembangkit Panas Bumi Geothermal

Deskripsi

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014, Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).

 

SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.

 

Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.

Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT.

 

 

Tujuan

 

 

Materi

BAB I      :Ketentuan  Umum 

  • Pasal 1  Umum
  • Pasal 2 Maksud dan Tujuan Penrapan SMKP Minerba

BAB II     : PENERAPAN SMKP MINERAL DAN BATUBARA

  • Pasal 3 kewajiban penerapan SMKP Bagi Perusahan
  • Pasal 4 Syarat Perusahaan yang menerapkan SMKP

BAB III   : ELEMEN SMKP MINERBA

  • Pasal 5 Elemen – Elemen dalam SMKP MINERBA
  • Pasal 6 Rincian Kebijakan yang terdapat dalam Elemen SMKP
  • Pasal 7 Perencanaan yang terdapat dalam Elemen SMKP
  • Pasal 8 Organisasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
  • Pasal 10 Evaluasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
  • Pasal 11 Dokumentasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
  • Pasal 12 Tinjauan yang terdapat dalam Elemen SMKP

BAB IV   : PEDOMAN PENERAPAN DAN AUDIT SMKP MINERBA

  • Pasal 13 Pedoman Penerapan SMKP MINERBA
  • Pasal 14 Kewajiban Audit
  • Pasal 15 Tindak lanjut Audit

BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  • Pasal 16 Kewajiban Pembinaan
  • Pasal 17 laporan pembinaan

BAB V1 : SANKSI ADMINISTRATIF

BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN

BAB VIII : PENUTUP

 

Metode

  1. Presentation
  2. Discuses
  3. Case study

 

Fasilitas

  1. Quota minimum 2 peserta
  2. Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir 
  3. Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta). 

 

Instruktur

Dr. Latifah Hanum Damanik., ST., Msi

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

     

    In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.

    Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com

    Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
      INFORMATION OPTIONS
      1. (required)
      2. (required)
      PERSONAL DATA
      1. (required)
      2. (required)
      3. (required)
      4. (valid email required)
      5. (required)
      6. (required)
      PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
      1. (required)
      MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
       

      Tags
      About The Author

      Leave a reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Open chat
      Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
      PT Expertindo Training
      Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?