Skema Okupasi Mediator
TRAINING DAN SERTIFIKASI BNSP
SKEMA OKUPASI MEDIATOR
Available
Training Online | Training Offline | Sertifikasi Offline
DESKRIPSI
Sertifikasi Okupasi Mediator adalah sebuah skema yang disusun sebagai langkah implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pelatihan dan Pembinaan Produktivitas Nomor KEP.2/1133/LP.00.00/X/2020 yang mengatur Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Mediator Pada Perkumpulan Profesi Mediator Indonesia. Skema ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kompetensi kepada setiap tenaga kerja di sektor Hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang mengamanatkan sertifikasi kompetensi SDM. Dengan demikian, skema ini tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten saat ini dan masa depan, tetapi juga memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Selain itu, skema ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional, dan internasional di sektor Hukum.
TUJUAN
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Mediator.
MATERI/UNIT KOMPETENSI
- Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Terkait Mediasi
- Merancang dan Merencanakan Proses Mediasi
- Memfasilitasi Para Pihak
- Menjaga Keberlangsungan Mediasi
- Mengidentifikasi Masalah dan Menyusun Agenda
- Melakukan Bingkai Ulang (Reframing) Dalam Mediasi
- Mengungkap Kepentingan Tersembunyi
- Melakukan Kaukus
- Melakukan Negosiasi
- Menangani dan Menyelesaikan Sengketa
- Mengakhiri Proses Mediasi Dengan Efektif
- Menyusun Draft Kesepakatan Perdamaian
- Menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator
PERSYARATAN PEMOHON SERTIFIKASI
- Memiliki sertifikat pelatihan untuk kompetensi Mediator
DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI
- Pas foto 3×4 (4 lembar).
- Copy/scan KTP.
- Copy/scan ijazah terakhir.
- Copy/scan sertifikat yang relevan.
- Surat keterangan kerja yang relevan.
METODE TRAINING
Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
- Metode Offline Training(Classroom) yaitu:
- Instruktur mengajar secara tatap muka dengan durasi 8 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal.
- Teknik yang digunakan : presentasi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, brainstorming.
- Metode Live Online Training(Sinkron) yaitu :
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, atau Zoom.
- Ketentuan Online Training :
- Persiapan Peserta
- Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
- Koneksi internet yang stabil.
- Buku dan alat tulis.
- Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.
- Platform yang digunakan
- Beberapa alternative platform Zoom, atau Google Meet untuk conference live training.
- Google Classroom untuk memuat materi, tugas dan dokumen lain yang dapat diakses peserta dengan link dan kode kelas yang akan diberikan oleh penyelenggara sebelum pelaksanaan training.
- Cara masuk ke video conference
- Penyelenggara akan memberikan undangan berupa link.
- Klik linktersebut, ikuti arahan selanjutnya.
- Anda akan dibawa masuk ke dalam video conference.
METODE ASSESSMENT
- Assesssment dilaksanakan secara online/tatap muka dengan teknik assessment wawancara/ ujian tulis/ praktik/ portfolio, atau gabungan teknik-teknik tersebut.
- Jadwal assessment menyesuaikan kesepakatan peserta dan Asesor.
INSTRUKTUR
- Hani Subagio, SH., KN., MM, CLA.
Dr. Sefriani, SH, M. Hum
And team.
In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com