Sumber Hukum Formil
Sumber Hukum Formil
DESKRIPSI
1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Sebagai negara hukum artinya segala aspek kehidupan di wilayah. Negara Kesatuan Republik. Indonesia harus didasarkan pada hukum dan. segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI.. Oleh karena hal tersebut, penting bagi seorang warga Negara Indonesia untuk belajar ilmu hukum. Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Terdapat banyak aspek dalam disiplin ilmu hukum. Salah satunya adalah sumber hukum. Secara umum, sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan. Dalam training ini akan mempelajari mengenai sumber hukum, khususnya sumber hukum formil.
MATERI TRAINING
- Pengenalan Sumber Hukum
- Macam Sumber Hukum
- Sumber Hukum Formil dalam Tata Negara Indonesia
- Peraturan Perundang-undangan
- Pengertian
- Ciri-ciri
- Kelebihan dan Kelemahan
- Proses Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia
- Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
- Asas Perundangan di Indonesia
- Kebiasaan
-
- Pengertian
- Syarat Kebiasaan menjadi Hukum Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Pengertian
- Unsur-unsur Yurisprudensi
- Jenis-jenis Yurisprudensi
- Dasar Hukum Yurisprudensi
- Fungsi Yurisprudensi
- Manfaat Yurisprudensi
- Doktrin / Pendapat Ahli
- Pengertian
- Contoh Doktrin
- Traktat
- Pengertian
- Jenis-jenis Traktat
- Proses Pembentukan Traktat
- Studi kasus
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi manajer, supervisor, maupun staf dari berbagai fungsi/departemen.
INSTRUKTUR
Tim Instruktur
Selain Online Training Agustus 2021 PT Expertindo Minggu Pertama, PT Expertindo juga menggelar In House Training yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com