Tag: Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Deskripsi Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar berupa pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ataupun sudah kedaluwarsa. Yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya yaitu BPOM. Perlu diketahui bahwa untuk makanan dan minuman sudah
Details