TALENT MANAGEMENT
Deskripsi
Sumber daya manusia merupakan unsur penting bagi perusahaan karena sumber daya manusia merupakan suatu kunci agar perusahaan dapat bersaing dengan kompetitornya. Produk maupun jasa yang berkualitas unggulan dengan harga bersaing dan waktu distribusi yang cepat dapat tercipta apabila perusahaan tersebut mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas (berkompeten). Oleh karena itu, perusahaan harus mempunyai kemampuan untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul sebelum ataupun untuk dapat menciptakan produk yang berdaya saing tinggi (berkualitas unggulan). Talent Management merupakan strategi guna menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi (berkompeten di bidangnya masing-masing). Dimana talent management merupakan bentuk persaingan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya di dalam tingkat individual. Bila suatu perusahaan berhasil mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusianya yang lebih unggul dari perusahaan pesaingnya, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut dapat tetap bertahan dan bahkan terus berkembang di tengah persaingan yang ketat di zaman globalisasi seperti saat ini.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu :
- Memahami strategi dan langkah-langkah pengelolaan sumber daya manusia dengan strategi atau prinsip talent manajemen untuk mencapai keunggulan organisasi melalui human capital.
- Perusahaan mampu untuk mengetahui dan menerapkan strategi mengenai bagaimana cara untuk mengidentifikasi dan mendapatkan sumber daya manusia dengan potensi tinggi dengan langkah pengembangan dan promosi ke posisi-posisi kunci organisasi.
Materi
1. Perjanjian Kerja (PKWT)a. Dasar hukumb. Pengertianc. Bentukd. Jenise. Isi PKWTf. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
2. Peraturan Perusahaan (PP)a. Dasar hukumb. Pengertianc. Perusahaan yang diwajibkan membuat PPd. Tata cara pembuatane. Isif. Pengesahang. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkanh. Masa berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)a. Dasar hukumb. Pengertianc. Syarat dan tata cara pembuatand. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKBe. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlakuf. Masa berlakug. Syarat perpanjangan atau pembaharuanh. Perbedaan PKB dan PP
4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.a. Dasar hukumb. Waktu kerja sehari dan semingguc. Waktu istirahat dan cutid. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkane. Sanksi jika terjadi pelanggaran
5. Upah Kerja Lembura. Dasar hukumb. Pengertian dan ruang lingkupc. Syarat kerja lemburd. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembure.Dasar perhitungan upah lemburf. Cara perhitungan upah lemburg. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)a. Dasar hukumb. Pengertian dan ruang lingkupc. PHK yang dilarangd. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerjae.Prosedur/mekanisme PHKf. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHIg. Skorsingh.Kompensasi akibat PHKi. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHKj. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajibk. PHK karena usia pensiun
7. Serikat Pekerja
8. Organisasi Pengusaha
9. Lembaga Kerja Sama Bipartit
10. Lembaga Kerja Sama Tripartit
11. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Metode
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Simulasi Perselisihan Hubungan Industrial
Peserta
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai Pengacara, HRD maupun pengelolaan hubungan industrial
- HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hubungan Industrial
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hubungan Industrial
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hubungan Industrial
Instruktur
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP); No. Reg. ITM. 045 01030 2016