Teknisi Sistem Pembangkit
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
TEKNIK LISTRIK MIGAS
TEKNISI SISTEM PEMBANGKIT
Rp. 3.650.000 per Peserta –
Deskripsi Teknisi Sistem Pembangkit
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi bidang Teknik Listrik Migas pada jabatan Teknisi Sistem Pembangkit. Listrik migas adalah energi listrik yang digunakan pada industry migas, terdiri atas proses pembangkitan, penyaluran dan pemakaian.
Tujuan Teknisi Sistem Pembangkit
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang teknik listrik migas seseuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Teknik Listrik Migas yang meliputi interpretasi diagram listrik, penggunaan alat ukut, hand tools dan alat ukur inspeksi, mengoperasikan, memelihara, menganalisa gangguan pengoperasian, dan merencanakan pemeliharaan peralatan listrik Unit Pembangkit Utama, Unit Emergency, Unit Uninterruptible Power Supply (UPS), Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard, Unit Low Voltage Switchboard, Unit Transformator, Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC), Unit Lightning Protection dan Grounding dan Unit Lightning System.
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
D.35TLM00.001.2 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas |
D.35TLM00.002.2 | Melakukan Kerja Sama Penanggulangan KeadaanDarurat |
D.35TLM00.003.2 | Menginterpretasikan Diagram Listrik |
D.35TLM00.004.2 | Melakukan Manajemen Pemeliharaan |
D.35TLM00.005.2 | Melakukan Modifikasi |
D.35TLM00.006.2 | Memimpin Sumber Daya Manusia |
D.35TLM00.007.2 | Menggunakan Alat Ukur |
D.35TLM00.008.2 | Menggunakan Hand Tools |
D.35TLM00.009.2 | Menggunakan Alat Ukur Inspeksi |
D.35TLM00.010.2 | Mengoperasikan Komputer |
D.35TLM00.011.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Pembangkit Utama |
D.35TLM00.012.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Pembangkit Emergency |
D.35TLM00.013.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
D.35TLM00.014.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard |
D.35TLM00.015.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Low Voltage Switchboard |
D.35TLM00.016.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Transformator |
D.35TLM00.017.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Motor Listrik |
D.35TLM00.018.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC) |
D.35TLM00.019.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Lightning Protection dan Grounding |
D.35TLM00.020.2 | Mengoperasikan Peralatan Listrik Unit Lighting System |
D.35TLM00.021.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Pembangkit Utama |
D.35TLM00.022.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Pembangkit Emergency |
D.35TLM00.023.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
D.35TLM00.024.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard |
D.35TLM00.025.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Low Voltage Switchboard |
D.35TLM00.026.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Transformator |
D.35TLM00.027.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Motor Listrik |
D.35TLM00.028.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC) |
D.35TLM00.029.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Lightning Protection dan Grounding |
D.35TLM00.030.2 | Memelihara Peralatan Listrik Unit Lighting System |
D.35TLM00.031.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Pembangkit Utama |
D.35TLM00.032.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian peralatan Listrik Unit Pembangkit Emergency |
D.35TLM00.033.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
D.35TLM00.034.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard |
D.35TLM00.035.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Low Voltage Switchboard |
D.35TLM00.036.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Transformator |
D.35TLM00.037.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Motor Listrik |
D.35TLM00.038.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC) |
D.35TLM00.039.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Lightning Protection dan Grounding |
D.35TLM00.040.2 | Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Lighting System |
D.35TLM00.041.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Pembangkit Utama |
D.35TLM00.042.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Pembangkit Emergency |
D.35TLM00.043.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Peralatan Listrik Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
D.35TLM00.044.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard |
D.35TLM00.045.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Low Voltage Switchboard |
D.35TLM00.046.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Transformator |
D.35TLM00.047.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Motor Listrik |
D.35TLM00.048.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC) |
D.35TLM00.049.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Lightning Protection dan Grounding |
D.35TLM00.050.2 | Merencanakan Pemeliharaan Peralatan Listrik Unit Lighting System |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Memiliki ijasah minimal SMK jurusan teknik elektro.
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 3.650.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/