Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (LSP)

Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (LSP)
May 15, 2019 No Comments » BNSP, K3 & Ergonomi, LSP adminweb

Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

BERSERTIFIKAT BNSP

 

Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta

 

1315 Mei 2019 | 20 – 22  Mei 2019 |27 – 29 Mei 2019|  12 – 14 Juni 2019 | 17 – 19 Juni 2019 |24 – 26 Juni 2019 | 1 – 3 Juli 2019 | 8 – 10 Juli 2019 | 15 – 17 Juli 2019 | 22 -24 Juli 2019 | 29 – 31 Juli 2019 | 5 7 Agustus 2019 | 13-15 Agustus 2019 | 19 – 21 Agustus 2019 | 2628 Agustus 2019 | 02 – 04 September 2019 | 09-11 September 2019 | 16 – 18 September 2019 | 23 – 25 September 2019 |30 September –  02 Oktober 2019 | 07 – 09 Oktober 2019 | 14 – 16 Oktober 2019 | 21 – 23 Oktober 2019 | 28 – 30 Oktober 2019 | 04 – 06 November 2019 | 11 – 13 November 2019 | 18 – 20 November 2019 |25 – 27 November 2019 |02 -04 Desember 2019 |09 – 11 Desember 2019 | 16 – 18 Desember 2019 |26 – 28 Desember 2019 |30 – 31 Desember 2019

 

Rp. 6.900.000 per Peserta

Sertikasi Rp.6.000.000 per Peserta

(minimal kuota 15 peserta)

Deskripsi

Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata- seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Secara manajemen, teknis dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:

  • Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas).
  • Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas.
  • Dispersi emisi di udara ambient yang sulit diprediksi.
  • Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien.

Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan panduan kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011 untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi PPPU tersebut. Hanya peserta yang telah mengikuti pelatihan ini yang diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi PPPU.

Uji kompetensi yang dimaksudkan diselenggarakan oleh IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia), sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Kompetensi PPPU yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

 

Tujuan

  1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

 

Materi

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
  4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  5. Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  11. Diskusi dan study kasus intensif

Metode

Presentasi, Study Kasus, Diskusi, sharing, brainstorming

 

Waktu  Dan Tempat

  • Hotel Ibis Malioboro ,Yogyakarta

 

Investasi dan Fasilitas

  • 6.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
  • 6.000.000 Sertifikasi BNSP
  • Quota minimum 15 peserta
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Minimum S2 (Strata-Dua), dan atau sertifikat bidang terkait, atau
  2. Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan , dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau sertifikat bidang terkait  atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. Minimum S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau sertifikat bidang terkait atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau sertifikat bidang terkait, atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau sertifikat bidang terkait atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  6. Minimum Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan atau sertifikat bidang terkait .

 

Persyaratan Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy Identitas
  2. Copy NPWP
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  5. Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  6. Surat keterangan kerja dari Perusahaan (bermaterai).
  7. Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
  8. Uraian Jabatan/ Job desk
  9. Laporan pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait.
  10. Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)

 

Lead Instruktur

Dr. Ir.Widodo Hariyono, A.Md.,M.Kes

 

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

     

    Kunjungi website Kami : https://trainingeltasa.com/

    Atau Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com

    Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/

    Tags
    About The Author

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Open chat
    Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
    PT Expertindo Training
    Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?