Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing Bali

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing Bali
September 18, 2018 No Comments » Artikel adminweb

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing Bali

Awal pekan ini, tepatnya tanggal 17 dan 18 September 2018, PT Expertindo menggelar training publik untuk kedua kalinya berturut-turut di Bali dalam dua pekan terakhir. Setelah sebelumnya pekan kemarin training yang diselenggarakan berjudul Teknik Komponen Dalam Negeri, pada pekan ini judul training yang diadakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Adapun isi dari materi training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing adalah sebagai berikut:

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing Bali

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI juga mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 48 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam melakukan ikatan kerja maupun tata tertib antara perusahaan dan calon pekerja atau pekerja maka perusahaan dalam menyusun PKWT, PP, maupun PKB mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.

Pelatihan Penyusunan PKWT, PP, dan PKB ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk membantu HRD Departemen  dengan memberikan pengetahuan dan teknik ketika melakukan penyusunan PKWT, PP, dan PKB yang sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

  1. Dasar Hukum
  2. Perjanjian Kerja (PKWT)
    1. Dasar hukum
    2. Pengertian
    3. Bentuk
    4. Jenis
    5. Isi PKWT
    6. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    7. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  3. Peraturan Perusahaan (PP)
    1. Dasar hukum
    2. Pengertian
    3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
    4. Tata cara pembuatan
    5. Isi
    6. Pengesahan
    7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
    8. Masa berlaku
  4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    1. Dasar hukum
    2. Pengertian
    3. Syarat dan tata cara pembuatan
    4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
    5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
    6. Masa berlaku
    7. Syarat perpanjangan atau pembaharuan
    8. Perbedaan PKB dan PP
  5. Teknik Penyusunan PKWT, PP, dan PKB

Minggu kedua bulan September ini PT Expertindo juga menggelar training di kota Yogyakarta beberapa kota besar Indonesia lainnya dengan beberapa judul yang berbeda. Selain publik training, PT Expertindo juga menggelar In House Training yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training. Pada Tahun 2018 PT Expertindo Menggelar Berbagai Event Pelatihan Besar diberbagai kota, kunjungi link berikut => Event Besar Expertindo

 

 

Kunjungi website Kami : https://trainingeltasa.com/

Atau Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com

Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/

Tags
About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
PT Expertindo Training
Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?