Ahli K3 Muda Sertifikasi BNSP
Deskripsi
Sertifikasi kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai ahli K3 muda mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor KEP.42/MEN/III/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sertifikasi kompetensi ini merupaka proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas
Tujuan
- Menegmbangkan Kompetensi Profesi sebagai Ahli K3 Muda di Indonesia
- Memastikan dan Memelihara Kompetensi Profesi sebagai Ahli K3 Muda Indonesia
- Mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi untuk Ahli K3 Muda Indonesia
Materi
- Dasar – Dasar K3
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- P2K3 dan Ahli K3
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Hazard and Risk Assessment
- Job Safety Analysis (JSA)
- Ergonomics & Industrial Hygiene
- Penyakit akibat kerja
- Dasar-dasar Kebakaran & Manajemen Kebakaran
- K3 Listrik
- K3 Konstruksi
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Emergency Response
- Accident Investigation
- Internal Audit SMK3
- Evaluasi Kinerja K3 Perusahaan
- Pengolahan dan analisa informasi dan data K3, pelaporan dan dokumentasi K3
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Kompetensi
Kompetensi Umum | |||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Ket |
1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu Pemenuhan Perundangan K3 di Tempat Kerja | U |
2 | KKK.00.01.002.01 | Membantu Penyelesaian Masalah K3 di Tempat Kerja | |
Kompetensi Inti | |||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Ket |
1 | KKK.00.02.001.01 | Memeberikan kontribusi dalam penerapan sistem manajemen K3 | I |
2 | KKK.00.02.002.01 | Memeberikan kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 | I |
3 | KKK.00.02.003.01 | Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 | I |
4 | KKK.00.02.004.01 | Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi pengendalian risiko K3 | I |
5 | KKK.00.02.005.01 | Memberikan kontribusi dalam pengendalian bahaya K3 | I |
6 | KKK.00.02.006.01 | Memberikan Kontribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk penegndalian risiko K3 | I |
7 | KKK.00.02.007.01 | Membantu penerapan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3 | I |
Kompetensi Khusus | |||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Ket |
1 | KKK.00.03.001.01 | Memeberikan kontribusi terhadap identifikasi bahaya dan penilaian risiko | K |
Metode :
Presentasi, lecture, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi, Ujian Kompetensi
Peserta
Perusahaan yang bergerak dalam bidang K3, staf, tenaga kerja terdidik dan individu yang ingin memperdalam materi training.
Instruktur
Tim Instruktur Sertifikasi K3 BNSP