Informasi Training Agustus 2019 PT Expertindo Minggu Ketiga
Informasi Training Agustus 2019 PT Expertindo Minggu Ketiga
Pada minggu ketiga bulan Agustus 2019 PT Expertindo menggelar pelatihan dengan berbagai judul. Pelatihan yang diselenggarakan PT Expertindo berlangsung kota Yogyakarta. Setelah pada hari senin dan selasa kemarin sukses menggelar pelatihan berjudul Supply Chain Analyst (Baca Selengkapnya => Pelatihan Supply Chain Analyst Yogyakarta Agustus 2019). Judul pelatihan yang berlangsung yaitu Accounting & Tax Planning, Manajemen Outsourcing, Project Management, Customer Relantionship Management Rumah Sakit, Penyusunan Kajian Teknis Bangunan Untuk SLF, Employee Assitance Program dan Office Management & Filling System.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai instansi dan perusahaan baik dari instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan usaha milik negara, perusahaan nasional dan multinasional, institusi pendidikan dan lainnya. Adapun nama-nama instansi peserta yang ikut minggu ini adalah PT Sea Bridge Shipping, PT Pertamina EP Cepu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, BP BATAM, BPJS KETENAGAKERJAAN dan PT.Chevron Pacific Indonesia.
Adapun pembahasan dari beberapa pelatihan yang berlangsung adalah sebagai berikut:
Accounting & Tax Planning
Ilmu akuntansi tidak hanya dipelajari oleh seorang akuntan saja melainkan profesi lainnya karena berhubungan dengan keuangan. Banyak pihak yang memerlukan untuk menguasai ilmu tersebut bidang keilmuan tersebut, antara lain: Insinyur, ahli Hukum, ahli statistic, ahli IT, ahli pertanian, ahli sejarah, ahli bahasa, dan lain-lain. Bahkan ilmu akuntansi juga dibutuhkan oleh seseorang yang semula bekerja di luar profesi atau bidang akuntansi dan tidak memiliki dasar-dasar ilmu akuntansi, kemudian orang tersebut di promosikan ke lingkup pekerjaan bidang akuntansi.
Perencanaan pajak (tax planning) sangat dibutuhkan oleh perusahaan karena dengan memahami perencanaan pajak perusahaan dapat melakukan proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta dapat:
- Memperoleh pengetahuan tentang seluk beluk pengerjaan bidang accounting dan hasil-hasil yang bisa diperoleh yang berkaitan erat dengan ilmu accounting.
- Memahami teknik-teknik dalam penyusunan Laporan keuangan, penyusunan Balance Sheet, Income Statement & Cash Flow.
- Mampu melakukan perencanaan pajak sesuai Undang-undang Perpajakan
Manajemen Outsourcing
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI juga mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 48 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam melakukan ikatan kerja maupun tata tertib antara perusahaan dan calon pekerja atau pekerja maka perusahaan dalam menyusun PKWT, PP, maupun PKB mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.
Pelatihan Penyusunan PKWT, PP, dan PKB ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk membantu HRD Departemen dengan memberikan pengetahuan dan teknik ketika melakukan penyusunan PKWT, PP, dan PKB yang sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
- Dasar Hukum
- Perjanjian Kerja (PKWT)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PKWT
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan
- Perbedaan PKB dan PP
- Teknik Penyusunan PKWT, PP, dan PKB
PT Expertindo juga menggelar In House Training yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training. Pada Tahun 2019 ini PT Expertindo juga Siap Menggelar Berbagai Event Pelatihan Besar lainnya diberbagai kota, kunjungi link berikut => Event Besar Expertindo
Kunjungi jadwal lainya di : Jadwal Training 2021
Atau Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/