Online In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT PLN
Online In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT PLN
PT Expertindo Training pada hari minggu terakhir bulan Oktober kemarin sukses menggelar online in house training berjudul Tingkat Komponen Dalam Negeri. Menggunakan fasilitas video conference Zoom, instruktur dan peserta yang berasal dari beberapa tempat yang berbeda bertatap muka untuk membahas materi pelatihan. Judul online in house training Tingkat Komponen Dalam Negeri ini dipandu langsung oleh instruktur yang ahli di bidangnya.
Foto Online In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT PLN
Pelatihan ini dapat diikuti peserta dari PT PLN Persero UIT Jawa Bagian Tengah yang merupakan unit pelaksana PLN sebagai perusahaan listrik negara yang menangani Unit Induk Pembangunan di kawasan Yogyakarta, Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat. Online in house training yang berlangsung antara tanggal 26 dan 27 Oktober ini diikuti 8 peserta dari beberapa divisi yang berhubungan dengan topik judul pelatihan yang dibahas.
Adapun pembahasan dari pelatihan yang berlangsung:
Deskripsi
Tingginya pengadaan material baik dalam bentuk barang maupun jasa, dalam rangka memenuhi kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi/institusi semakin meninggikan tingkat penggunaan barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Guna memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan beberapa macam kebijakan guna mengatur batasan impor material tersebut.
Salah satunya kebijakan tersebut adalah dengan mengintensifkan implementasi peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 menegani Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
- Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
- Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
- Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mampu untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
- Memahami dan mengimplementasikan perihal aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang
Materi
- Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
- Strategi Pengadaan Barang
- Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
- Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
- Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
- Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
- Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
- Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
- Studi kasus dan diskusi
Judul online training selain Online In House Training Tingkat Komponen Dalam Negeri PT PLN, PT Expertindo dapat diakses di alamat link berikut Jadwal Training 2020
Kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com