PROGRAM SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI SKEMA AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG

PROGRAM SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI SKEMA AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
February 28, 2024 No Comments » Civil and Building Engineering adminweb

PROGRAM SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI SKEMA AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG

Pelatihan Pembangkit Panas Bumi Geothermal

Deskripsi

PROGRAM SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI SKEMA AHLI ELEKTRIKAL KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah sertifikat khusus sebagai bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki SKK Konstruksi yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah Syarat Pendidikan. Dasar hukum SKK Konstruksi adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021/SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP. Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Pemegang SKK Konstruksi wajib perpanjang SKK Konstruksi sebelum habis masa berlakunya.

Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merancang, menginstal, dan memelihara sistem listrik di dalam gedung atau bangunan. Terdapat 3 kualifikasi untuk Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung, yaitu :

  1. Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung (Level 7)
  2. Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung (Level 8)
  3. Ahli Utama Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung (Level 9)

 

Manfaat

Apabila memiliki SKK tentunya akan menjadi penunjang hasil dalam suatu proyek dan acuan jaminan kualitas setiap pekerja, dll, sehubungan dengan pekerjaan proyek konstruksi. Jadi kemampuan seorang tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada SKK yang dimilikinya. Dan tentunya dengan memiliki SKK akan memberikan kemudahan bagi pemiliknya.

 

Unit Kompetensi

Ahli Muda :

  1. Merancang Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung
  2. Membuat Dokumen Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  3. Melakukan Kaji Ulang Rancangan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung
  4. Melakukan Persiapan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  5. Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  6. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung

 

Ahli Madya :

  1. Merancang Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung
  2. Membuat Dokumen Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  3. Melakukan Kaji Ulang Rancangan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung
  4. Melakukan Persiapan Pekerjaan Instalasi Listrik, dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  5. Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  6. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga listrik untuk Bangunan Gedung
  7. Membuat Pedoman Teknis untuk Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Listrik, dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung

 

Ahli Utama:

  1. Merancang Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung
  2. Membuat Dokumen Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  3. Melakukan Kaji Ulang Rancangan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung
  4. Melakukan Persiapan Pekerjaan Instalasi Listrik, dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  5. Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  6. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga listrik untuk Bangunan Gedung
  7. Membuat Pedoman Teknis untuk Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Listrik, dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung
  8. Membuat Laporan Hasil Pekerjaan

 

Persyaratan Umum

  1. Scan ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir ASLI (legaliser basah), oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah / Notaris.
  2. Scan KTP yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan, khusus Ijazah dibawah tahun 2002 yang tidak terdaftar di Dikti.
  4. Curriculum vitae / Daftar riwayat hidup ASLI yang ditandatangani tenaga ahli (format akan diberikan).
  5. Pas photo formal berwarna ukuran 3 x 4 (JPEG).
  6. Scan surat referensi kerja / paklaring / pengalaman kerja yang disahkan oleh perusahaan, sesuai dengan sub klasifikasi yang dimohonkan (format akan diberikan)
  7. Melampirkan sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki, jika ada.
  8. Scan surat pernyataan kebenaran data tenanga ahli perusahaan diatas materai (format akan diberikan).
  9. Mencantumkan alamat email dan nomor handphone aktif yang terhubung ke WhatsApp.

 

Persyaratan Khusus Pemohon

  1. Prodi : Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Mesin
  2. Jenjang Ahli Muda
  1. Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan masa pengalaman minimal 2 tahun, atau
  2. Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan (dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate, masa berlaku SKK adalah 1 tahun), atau
  3. Lulusan Pendidikan Profesi dengan masa pengalaman minimal 0 tahun.
  1. JenjangAhli Madya
  1. Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan masa pengalaman minimal 6 tahun, atau
  2. Lulusan Pendidikan Profesi dengan masa pengalaman minimal 5 tahun, atau
  3. Lulusan Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan masa pengalaman minimal 0 tahun.
  1. Jenjang Ahli Utama
  1. Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan masa pengalaman min. 8 tahun, atau
  2. Lulusan Pendidikan Profesi dengan masa pengalaman minimal 7 tahun, atau
  3. S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan masa pengalaman minimal 4 tahun, atau
  4. Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2 dengan masa pengalaman minimal 0 tahun.

 

Waktu dan Metode

  • Waktu mengikuti jadwal dari LPJK yang akan ditentukan setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai dilakukan.
  • Semua dokumen persyaratan dalam bentuk PDF kecuali foto dalam bentuk JPG, diberi nama file sesuai masing-masing dokumen, kemudian di extract ke format RAR, disimpan dengan nama file “NAMA PEMOHON”, dan dikirimkan via email expertindotraining@gmail.com.
  • Proses uji sertifikasi akan dilakukan tatap muka/offline sesuai jadwal yang ditentukan LPJK.
  • Peserta dapat memilih TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang terdekat.
  • Sertifikat akan dikirimkan via email ke masing-masing apabila sudah diterbitkan.

 

Daftar Provinsi TUK (Tempat Uji Kompetensi)

  1. Jakarta (Jakarta Utara)
  2. Banten (Banten)
  3. Riau (Pekanbaru)
  4. Jambi(Jambi)
  5. Aceh (Banda Aceh)
  6. Kepri(Batam)
  7. Kepri(Tanjung Pinang)
  8. Sumatera Barat(Padang)
  9. Sumatera Utara(Medan)
  10. Sumatera Selatan(Palembang)
  11. Jawa Barat(Bandung)
  12. Jawa Timur(Surabaya)
  13. Jawa Timur (Bangkalan)
  14. Jawa Tengah (Semarang)
  15. Jawa Timur (Blitar)
  16. Jawa Timur (Jember)
  17. D.I Yogyakarta (Yogyakarta)
  18. Kalimantan Timur (Samarinda)
  19. Kalimantan Barat (Pontianak)
  20. Kalimantan Selatan (Banjar Baru)
  21. Lampung (Bandar Lampung)
  22. Maluku (Ambon)
  23. Maluku Utara (Ternate)
  24. Sulawesi Selatan (Makassar)
  25. Sulawesi Tengah (Palu)
  26. Sulawesi Utara (Manado)
  27. Bali (Denpasar)
  28. Nusa Tenggara Barat (Mataram)
  29. Gorontalo (Gorontalo)
  30. Bangka Belitung (Pangkal Pinang)
  31. Sulawesi Utara (Bitung)
  32. Sulawesi Tenggara (Kendari)
  33. Nusa Tenggara Timur (Kupang)
  34. Nusa Tenggara Timur (Sumba)
  35. Kalimantan Tengah (Palangkaraya)
  36. Jawa Tengah (Purworejo)
  37. Papua (Jaya Pura)
  38. Bengkulu (Bengkulu)
  39. Jawa Tengah (Brebes)
  40. Jawa Tengah (Surakarta)

 

Investasi

  • Biaya Pembuatan SKk :
    1. Jenjang Ahli Muda (Level 7) Rp 5.000.000,- per peserta.
    2. Jenjang Ahli Madya (Level 8) Rp 6.500.000,- per peserta.
    3. Jenjang Ahli Utama (Level 9) Rp 8.500.000,- per peserta.
  • Apabila dibutuhkan training refreshmet, harga training refreshment adalah sebagai berikut :
  • Rp 3.9000,- per peserta untuk online training. Quota minimum 1 peserta.
  • Rp 6.900.000,- per peserta untuk offline training, lokasi di Yogyakarta. Quota minimum 1 peserta.
  • Rp 6.900.000,- per peserta untuk offline training, lokasi di Solo atau Semarang. Quota minimum 2 peserta.
  • Rp 7.900.000,- per peserta untuk offline training, lokasi di Jakarta, Bandung, atau Surabaya. Quota minimum 2 peserta.
  • Rp 8.900.000,- per peserta untuk offline training, lokasi di Bali, Batam, Balikpapan, Manado, atau Lombok. Quota minimum 3 peserta,
  • Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
  • Fasilitas online training : training via zoom durasi 4 jam per hari, selama 2 hari, modul online dan sertifikat training.
  • Fasilitas offline training : training di hotel rekanan PT Expertindo, durasi 8 jam per hari, selama 2 hari, training kits, modul, lunch, coffe break, sertifikat training, dan souvenir.
  • Jadwal training menyesuaikan kesepakatan.

 

Semua harga belum termasuk pajak PPN 11% (apabila tidak berkenan dikenakan PPN, silahkan diskusikan dengan tim marketing kami).

 

Jadwal Training Lainnya ⇒ Jadwal Training 2024

In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.

Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

    About The Author

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *