REGULASI KETENAGAKERJAAN
REGULASI KETENAGAKERJAAN
Deskripsi
REGULASI KETENAGAKERJAAN, Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja RI membuat peraturan turunan berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut
Tujuan
Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan untuk mengelola pekerja secara efektif dan efisien agar mendapat performance yang optimal yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan
Materi
- Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Perhitungan kalkulasi lembur bagi non staff
- Perhitungan kalkulasi THR
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peserta
-
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan
Metode
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Praktek perhitungan lembur, THR, dan pesangon
Fasilitas
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
Instruktur
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM*
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP); No. Reg. ITM. 045 01030 2016) And Team
In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com