Teknisi Instrumentasi Tingkat I
BIMTEK DAN SERTIFIKASI BNSP
TEKNISI INSTRUMENTASI TINGKAT I
Rp. 3.900.000 per Peserta –
Deskripsi Teknisi Instrumentasi Tingkat I
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I. Instrumentasi adalah perangkat yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur, menampilkan data, akuisisi data, dan mengendalikan variabel proses. Teknisi instrumentasi adalah perseorangan yang kompeten dalam memelihara peralatan yang digunakan untuk memantau, mengukur, dan mengontrol suatu proses di lingkungan industri migas secara efektif, efisien, dan aman.
Tujuan Teknisi Instrumentasi Tingkat I
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang instrumentasi sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 195 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Instrumentasi yang meliputi kompetensi pemeliharaan peralatan instrumentasi, instrument drawing, memasang dan melepas peralatan instrumentasi, kalibrasi peralatan instrumentasi, Preventive Maintenance (PM) dan troubleshooting peralatan instrumentasi, serta membuat laporan hasil pemeriksaan peralatan instrumentasi dan pengawasan kegiatan pemeliharaan.
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
M.71INS00.001.2 | Menyiapkan Implementasi Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.002.2 | Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing |
M.71INS00.003.2 | Menggunakan Peralatan Bantu |
M.71INS00.004.2 | Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.005.2 | Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.006.2 | Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.007.2 | Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.008.2 | Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijazah setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi.
- Jika belum memiliki pengalaman kerja atau pengalaman kerja kurang dari 1 tahun : sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 40 Jam Pelatihan (JP).
- Ijazah SMK Jurusan Instrumentasi tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan/atau pengalaman kerja.
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon Sertifikasi Baru, dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Metode
- Bimtek (Bimbingan Teknis) akan dilaksanakan selama 1 hari dan Ujian Sertifikasi akan dilaksanakan selama 2 hari, durasi 8 jam per hari secara online.
- Proses uji kompetensi dilakukan dengan teknik analisa portfolio, tes tertulis, praktik/simulasi, dan wawancara.
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran paling lambat hari H-14 sebelum pelaksanaan.
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada pada email penawaran PT Expertindo, dan mengirimkannya kembali kepada PT Expertindo.
- Peserta melakukan pembayaran melalui rekening PT Expertindo yang tercantum pada formulir pendaftaran, dan mengirimkan bukti pembayaran kepada PT Expertindo.
- Informasi tata cara pelaksanaan sertifikasi akan diberikan di group WhatsApp maksimal 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan.
Investasi dan Fasilitas
- 3.900.000,- per peserta, untuk Bimtek dan Ujian Sertifikasi.
- Tersedia harga khusus jika program yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama.
- Belum Termasuk Pajak PPn 10%.
- Fasilitas :
- Sertifikat Bimtek.
- Sertifikat BNSP (jika lulus).
Instruktur
Tim Instruktur dari PPSDM MIGAS.
Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com
Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/