HUKUM ARBITRASE KOMERSIAL

HUKUM ARBITRASE KOMERSIAL
August 2, 2017 No Comments » Law, Office Administration adminweb

HUKUM ARBITRASE KOMERSIAL

Pelatihan Okupasi Nasional Penjamah Makanan (LSP)

Deskripsi HUKUM ARBITRASE KOMERSIAL

Arbitrase adalah salah satu alternative  penyelesaian sengketa yang banyak dipilih para pihak termasuk di dalamnya pelaku usaha baik di level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan cukup banyaknya keunggulan yang dimiliki lembaga ini dibandingkan metode penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan. Berperkara didepan arbitrase dikatakan lebih cepat, murah, fleksibel, tidak birokratis, kerahasiaan terjamin, ditangani oleh para professional dibidangnya, putusannya final and binding, dan para pihak memiliki kebebasan untuk menetukan baik arbiter, tempat maupun hukum acaranya. Namun demikian apa yang tertulis dalam teori sering tidak sesuai dalam realita.  Banyak hambatan dan kelemahan pula yang dimiliki lembaga ini yang tidak  dipahami oleh para pihak yang berujung kekecewaan ketika menggunakan lembaga arbitrase. Dengan pemahaman seluk beluk arbitrase maka    pelaku usaha  dapat mengantisipasi  dan mengatasi segala hambatan dan kelemahan yang ada. Sebagai contoh  kecil  misalnya  bagaimana ketika pelaku usaha harus berhadapan dengan  institusi Negara baik itu badan-badan usaha komersial yang dimiliki Negara maupun organ public yang dimiliki oleh Negara di depan forum arbitrase ketika kontrak-kontrak berdimensi public yang dibuatnya dengan subyek tersebut bermasalah yang tentu saja yang tentu saja kondisinya berbeda ketika pelaku usaha tersebut berhadapan dengan sesama pelaku usaha swasta. Hukum arbitrase akan menjawab tantangan-tantangan ini.

Pelatihan ini merupaka pelatihan yang komprehensif yang akan menjelaskan segala aspek tentang hukum arbitrase komersial baik menyangkut kelembagaan, proses beracara, pembuatan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis baik nasional maupun internasional, penyusunan perjanjian arbitrase secara komprehensif , upaya perlawanan yang dapat dilakukan sebagai debitur yang tidak puas terhadap putusan arbitrase naik nasional maupun internasional , juga upaya mendapatkan pelaksanaan putusan arbitrase secara efektif dan cepat bagi pihak kreditur yang memenangkan perkara di depan forum arbitrase.

Tujuan HUKUM ARBITRASE KOMERSIAL

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta memahami berbagai strategi memilih, menghadapi dan memanfaatkan forum arbitrase komersial baik ad hoc maupun institusional baik arbitrase nasional maupun luar negeri atau internasional secara optimal sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan manakala menghadapi snegketa yang harus berhadapan dengan pelaku usaha lain baik swasta maupun publik dalam cakupan nasional maupun internasional

Materi

  1. Pendahuluan

Pengertian arbitrase , ruang lingkup, Keunggulan dan kelemahan arbitrase, macam-macam arbitrase seperti arbitrase ad hoc; BANI; ICC, UNCITRAL, ICSID, SIAC,

2.Muatan-muatan penting dalam Instrumen2 hukum arbitrase komersial: new York Convention 1958, Washington Convention 1965 tentang ICSID, Model Law 1980 on International Arbitration, UNCITRAL,juga instrument hukum nasional seperti  UU Arbitrase dan ADR

3. Penyusunan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis bagaimana membuat pilihan hukum dan pilihan forum yang tepat

4. Penyusunan perjanjian arbitrase termasuk perjanjian arbitrase berdimensi publik

5. Ruang lingkup dan karaketristik  arbitrase dilihat dari para pihak yang berperkara mencakup arbitrase dengan para pihak sesama privat company, atau antara private company melawan organ public  Negara, private company melawan badan usaha komersial milik Negara, atau sesame organ public milik Negara.

6. Ruang lingkup, karakteristik dan contoh kasus  arbitrase dilihat dari pokok perkara mencakup perdagangan, investasi, HAKI, perbankan, industry, dan keuangan

7. Pendaftaran perkara di depan forum arbitrase

8. Hukum-hukum yang terkait proses arbitrase seperti governing law, curial law dan lex arbitry

9. Beracara di depan forum arbitrase

10.  Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase

11.  Upaya perlawanan terhadap putusan arbitrase meliputi permohonan koreksi, permohonan penambahan dan pengurangan,  permohonan pengabaian putusan, pembatalan putusan, atau permohonan penolakan putusan arbitrase

12.  Arbitrase berdimensi public dalam sengketa investasi

13.  Imunitas kedaulatan Negara mencakup adjudicative immunity dan enforcement immunity

14.  Imunitas aset negara

15.   Perkembangan-perkembangan termutakhir dalam hukum arbitrase komersial

16.  Studi kasus hukum arbitrase komersial

 

 

Peserta

Pelatihan ini sangat tepat bagi mereka yang ada di posisi divisi hukum di berbagai perusahaan baik perusahaan swasta nasional maupun multinasional, BUMN, BUMD, para pengacara, maupun kalangan akademisi

Metode

Presentasi, Diskusi Case Study,Evaluasi

Investasi dan Fasilitas

Quota minimum 2 peserta
Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

Lad Instruktur

Dr. Sefriani,SH,MH dan Tim

Formulir Permintaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
    INFORMATION OPTIONS
    1. (required)
    2. (required)
    PERSONAL DATA
    1. (required)
    2. (required)
    3. (required)
    4. (valid email required)
    5. (required)
    6. (required)
    PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
    1. (required)
    MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
     

    Kunjungi website kami di alamat : www.expertindo-training.com

    Kunjungi website Lainnya: https://e-trainingonline.com/


    Tags
    About The Author

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Open chat
    Butuh Bantuan? Chat Dengan Kami
    PT Expertindo Training
    Dengan Expertindo-Training.com, ada yang bisa Kami bantu?