PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM
PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM
Tujuan PELATIHAN HUKUM UNTUK NON HUKUM
- 1.Dapat berguna bagi seseorang yang ingin mempelajari hukum dan pengaplikasiannya
- 2.Membantu seseorang dalam menjalankan pekerjaaanya jika tidak mempunyai background Hukum
- 3.Mempunyai pengetahuan hukum dan prosedurnya
- 4.Memahami pengertian , kesepakatan perjanjian, perikatan dan eksekusi perjanjian
- 5.Mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai aspek-aspek kunci dari perspektif hukum yang muncul dalam sebuah transaksi pembiayaan dan strategi dalam menanganinya;
Materi
- Pengantar dan konsep tentang Hukum
- Aspek – aspek hukum
- Hukum – hukum yang di gunakan dalam berbisnis
- Hukum Harta Kekayaan
- Pengetahuan tentang makna Benda dalam Hukum
- Pemahaman mengenai aspek hukum Perjanjian dan Perikatan
- Pengetahuan tentang menjalankan Usaha dan Badan-Badan Usaha di Indonesia;
- Legal Due Diligence (LDD)
- Business Disputes Resolution
- Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Studi Case
Investasi dan Fasilitas
Quota minimum 2 peserta
Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (berlaku bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 peserta)
Instruktur
1. Nur Jihad, SH., M.Hum
2. Drs. Miswanto Muslim, MM
In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.
Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga website PT Expertindo lainnya di alamat www.e-trainingonline.com
Tags
About The Author